Munaqosyah adalah tahapan ke-6, yaitu ujian akhir. Munaqosyah dilakukan untuk mengetahui kemampuan peserta didik pada pembelajaran Al-Qur’an.
Munaqosyah atau ujian akhir adalah program penilaian kemampuan dari peserta didik pada akhir pembelajaran Al-Qur’an. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengukur atas ketercapaian dari pembelajaran Al-Qur’an yang telah dilakukan selama di lembaga.